.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
RUTAN KELAS IIB BALIKPAPAN
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM KALIMANTAN TIMUR
TUGAS POKOK
Rumah Tahanan Negara mempunyai tugas melaksanakan pemasyarakatan narapidana / anak didik
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Rumah Tahanan Negara menyelenggarakan fungsi:
- Melakukan pembinaan narapidana / anak didik;
- Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja;
- Melakukan bimbingan sosial / kerohanian narapidana / anak didik;
- Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan; dan
- Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.
STRUKTUR ORGANISASI
Rutan Kelas IIB Balikpapan terdiri dari:
- Subseksi Pengelolaan;
Tugas
Subseksi Pengelolaan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, tata usaha, rumah tangga Rutan.
Fungsi
- Melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;
- Melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;
- Subseksi Pelayanan Tahanan;
Tugas
Subseksi Pelayanan Tahanan mempunyai tugas memberikan bimbingan pemasyarakatan narapidana, memberikan bimbingan kerja, mempersiapkan sarana kerja, dan mengolah hasil kerja.
Fungsi- Melakukan registrasi dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana / anak didik;
- Memberikan bimbingan pemasyarakatan, mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana / anak didik;
- Memberikan bimbingan latihan kerja bagi narapidana / anak didik dan mengelola hasil kerja;
- Mempersiapkpan fasilitas sarana kerja;
- Kesatuan Pengamanan Rutan;
Tugas
Kesatuan Pengamanan Rutan mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan, menerima laporan harian, berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib serta tugas menjaga keamanan dan ketertiban Rutan.
Fungsi- Mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan;
- Menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib;
- Melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap narapidana / anak didik;
- Melakukan pemeliharaan dan tata tertib;
- Melakukan pengawalan pemerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana / anak didik;
- Melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan;
- Membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan;