BALIKPAPAN - 17 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Balikpapan mendapatkan asimilasi yang merupakan perpanjangan kebijakan Program Asimilasi Rumah.
Di Rutan Negara Kelas IIB Balikpapan, ke 17 WBP ini menerima arahan langsung dari Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Dahlan Hidayat, Selasa (17/02/2023).
Perihal asimilasi ini, Karutan Negara Kelas II B Balikpapan, Agus Salim menyampaikan bahwa mereka telah dinyatakan memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan program asimilasi di rumah sebagaimana yang tertuang dalam SK Menkumham.
program asimilasi di rumah yang diperpanjang tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.06 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, PB, CMB dan CB Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid 19.
Adapun beberapa syarat untuk dapat mengajukan program asimilasi di rumah antara lain telah menjalani 1/2 masa pidana dan 2/3 masa pidananya tidak melebihi 30 Juni 2023 serta berkelakuan baik.
Para WBP ini tetap berada dalam pemantauan Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Balikpapan dan wajib melakukan pelaporan secara rutin
Usai mendapat pengarahan dari Kasubsi Pelayanan Tahanan, 17 warga binaan ini pun dilepas secara simbolis. Tentunya, raut wajah bahagia terlihat dari mereka.