Balikpapan - Dalam khidmat suasana Idul Fitri 1445 H/2024 M, Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Balikpapan menempelkan Surat Keputusan (SK) Remisi 770 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (09/05/2024).
Kegiatan penempelan informasi ini langsung dilakukan oleh Staf Pelayanan Tahanan di papan pengumuman area Blok Hunian Warga Binaan.
Hal ini dilakukan sebagai sarana informasi daftar nama Warga Binaan yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 di Rutan Balikpapan.
Di tempat terpisah Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim Menyampaikan "Untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan, kami pastikan informasi tersampaikan dengan baik dan terbuka untuk Warga Binaan Rutan Balikpapan Disini, Saya juga mengingatkan untuk tetap berkelakuan baik sebagai salah satu syarat mendapatkan remisi," jelas Agus Salim