Balikpapan –Sukseskan Pesta Demokrasi, Warga Binaan Rutan Balikpapan Gunakan Hak Pilih Pada Pemilu 2024.Meskipun di balik jeruji besi, Euforia Pemilu yang dilaksanakan serentak pada hari ini Rabu (14/02/24) Juga dirasakan oleh Warga Binaan Rutan Balikpapan dan Perlu diketahui warga binaan juga termasuk warga Indonesia yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu 2024.
Berdasarkan atas Pasal 51 Ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak Binaan Masyarakat bahwa Narapidana dan anak didik pemasyarakatan diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.Dengan adanya aturan tersebut, maka walaupun berada di dalam Lapas Rutan, warga binaan tetap dapat memilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta calon Presiden dan Wakilnya.
Oleh karena itu KPU berkoordinasi dengan Rutan Balikpapan guna memfasilitasi Pemilu 2024 dan menyediakan 3 TPS khusus yang disiapkan bagi Warga Binaan untuk menyalurkan hak suaranya yakni, TPS 905,906 dan 907 dimana masing-masing TPS berjumlah :
Tps 905 berjumlah 228 DPT dan 305 DPTB
Tps 906 berjumlah 194 DPT dan 229 DPTB
Tps 907 berjumlah 138 DPT dan 195 DPTB
Kepala Rutan Balikpapan. Agus Salim meninjau dan memantau juga secara langsung pelaksanaan Pemilu 2024. Beliau memberikan pesan dan arahan kepada petugas yang menjaga dan turut andil dalam Pemilu 2024 di dalam Rutan. “Selalu waspada dan jangan sampai lengah, tetap jaga kondusifitas Rutan serta arahkan warga binaan dengan tertib saat melakukan pencoblosan”.Ujar Beliau.
Kegiatan pemilu di dalamRutan berangsur dengan aman dan Tertib dengan dibantu oleh beberapa stakeholder seperti pengawas KPPS beserta dengan jajaran TNI dan POLRI.
Diharapkan, dengan adanya penyelenggaraan pemilu ini dapat menumbuhkan jiwa nasionalisme dan rasa cinta tanah air dan bangsa khususnya bagi warga binaan Rutan Balikpapan.