HUMAS, Balikpapan - Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor: SEK-2.HH.05.05 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan hal tersebut, Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama memandang perlu adanya pembekalan penguatan pengelolaan kerja sama dalam negeri guna terwujudnya kerja sama di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang optimal.
Sesuai dengan Undangan Penguatan Pengelolaan Kerja Sama Dalam Negeri oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Nomor SEK.5-HH.04.05-19 Tanggal 17 Januari 2024, Kepala Rutan Balikpapan yang diwakili oleh Kasubsie Pelayanan Tahanan Bapak Dahlan Hidayat beserta Staf mengikuti kegiatan tersebut mulai pukul 10.00 WITA terkait Penguatan Pengelolaan Kerja Sama Dalam Negeri. Kamis, (25/01/2023).
Kegiatan pembekalan ini diharapkan dapat memperkuat fondasi kerja sama internal dan eksternal Kemenkumham, serta meningkatkan kapasitas dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
Selain itu, kegiatan ini juga mencakup sesi diskusi dan tukar pikiran untuk mengidentifikasi peluang dan tantangan dalam kerja sama yang ada. Ini mencakup peran penting pemanfaatan teknologi informasi untuk mempermudah koordinasi dan komunikasi antar UPT. Dengan upaya ini, Kemenkumham berambisi untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih dinamis, transparan, dan akuntabel, serta mendorong inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.