24 WARGA BINAAN RUTAN BALIKPAPAN MENDAPATKAN PEMBEBASAN BERSYARAT

WhatsApp_Image_2023-10-17_at_08.50.18_2.jpg

 

Balikpapan - Sebanyak 24 (dua puluh empat ) orang Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara IIB Balikpapan mendapatkan Pembebasan Bersyarat, Senin (16/10/2023). Pembebasan bersyarat adalah bebasnya WBP/narapidana, setelah menjalani dua per tiga masa pidananya, dengan ketentuan dua per tiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan. Pembebasan bersyarat ini dilaksanakan mulai sejak 17 Agustus 2023 setelah mendapatkan Remisi Umum 2023, dan 24 orang bebas hari ini setelah menjalani subsider selama 2 bulan berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan

 

Usulan Pemberian PB ini diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kalimantan Timur Melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Berdasarkan Rekomendasi Tim Pengamat Pemasyarakatan, Usulan ini Kemudian di teruskan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

 

WhatsApp Image 2023 10 17 at 08.50.18

 

Pemberian Hak pembebasan bersyarat tersebut berdasarkan dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana WBP/ narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan, bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi hak tersebut tidak bersifat mutlak karena sewaktu waktu dapat ditarik kembali apabila warga binaan yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan kejahatan selama masa menjalani program pembebasan bersyarat (PB). WBP/ narapidana yang akan mendapatkan hak pembebasan bersyarat itu juga harus memenuhi syarat tertentu seperti berkelakuan baik selama dalam masa penahanan, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

 

WhatsApp Image 2023 10 17 at 08.50.18 3

 

Selanjutnya Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut diserah terimakan kepada pihak Bapas dan menjadi klien Bapas yang wajib lapor berdasarkan ketentuan yg berlaku. kepada masing-masing Bapas di wilayah penjamin dalam jangka waktu yang telah di tentukan sesuai dengan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat. seluruh proses pemberian hak Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Balikpapan diberikan secara gratis (tidak dipungut biaya).

 

Program pembebasan bersyarat ini juga merupakan bagian upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Rumah Tahanan Negara sebagai Unit Pelaksana Teknisnya untuk mengurangi tingkat hunian warga binaan yang sudah penuh atau over kapasitas. Sehingga dengan adanya program ini setidak tidaknya dapat mengurangi kepadatan warga binaan di dalam Rutan .

 

WhatsApp Image 2023 10 17 at 08.50.18 1

Rutan Kelas IIB Balikpapan

logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN KELAS IIB BALIKPAPAN
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN TIMUR

Jalan Jend, Sudirman No.533, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Telepon : (0542) 764407 Faximili : 0542-764653

 

Email Kehumasan
humasrutanbalikpapan@gmail.com

Email Aduan
Pengaduan.rutanbalikpapan@kemenkumham.go.id

Hari ini256
Kemarin417
Minggu ini1606
Bulan ini4141
Total 111732

19-05-2024