TINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN RUTAN BALIKPAPAN IKUTI PENDAMPINGAN EVALUASI STANDAR PELAYANAN

WhatsApp_Image_2023-03-08_at_10.31.56r.jpgWhatsApp_Image_2023-03-08_at_10.31.54.jpgWhatsApp_Image_2023-03-08_at_10.31.56.jpgWhatsApp_Image_2023-03-08_at_10.31.55.jpg333511645_743517253891572_9213960149532073278_n.jpg334346706_1395666347889200_2610181871449085763_n.jpg334380431_591260032897574_7388968226380273722_n.jpg334477950_132835876151788_7152261073773116789_n.jpg

Balikpapan – Rutan Balikpapan ikuti Pendampingan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Pelayanan (SOP) di Aula Kanwil Kemenkumham Kaltim. Rabu (08/03/2023).

Hadir dalam kegiatan ini Kakanwil Kemenkumham Kaltim (Sofyan), Kadiv Administrasi (Itun Wardatul Hamro, serta perwakilan dari seluruh UPT yang ada di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham yakni Analis Kepegawaian Ahli Muda (Nugroho Edi Sucahyo), Penyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (Meliana Kristanti), Analis Sistem Prosedur Dan Metode Kerja (Marselia Puspitasari), Analis Standarisasi Sarana Kerja (Primaya Puspitasari) dan Analis Kelembagaan (Dwi Rizkya Ramadhani).

Kegiatan dibuka dengan laporan dari Kepala Bagian Program dan Humas (Munaji) yang menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Pembinaan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur. Serta bertujuan untuk melaksanakan Evaluasi dan Penguatan Dokumen Standar Pelayanan dalam rangka melengkapi dokumen standar pelayanan pada Satuan Kerja di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur yang belum memenuhi standar penyusunan yang sesuai dengan ketentuan tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Standar dan Maklumat Pelayanan.

Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan oleh Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Sofyan yang menyampaikan bahwa kegiatan pelayanan publik telah di atur pemenuhannya berdasarkan regulasi yang di buat oleh pemerintah dengan tujuan utamanya untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat hal ini sesuai dengan pasal 1 ayat (1) undang undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Materi penguatan meliputi proses penyampaian pelayanan (service delivery), proses pengelolaan pelayanan internal organisasi (manufacturing), Berita Acara Penetapan Standar Pelayanan, dan Maklumat Pelayanan, Penguatan Dokumen.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Tim Biro Perencanaan yang memberikan ruang dan waktu bagi kami di Kanwil Kemenkumham Kaltim untuk mengikuti kegiatan ini,” ujar Sofyan.

Kakanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan menyatakan bahwa jajaran Kanwil Kemenkumham Kaltim akan berupaya untuk memenuhi standar pelayanan yang sudah ditetapkan karena berkorelasi dengan penilaian kinerja di daerah. Baik standar pelayanan dari Kemenkumham, maupun dari KemenPAN-RB.

Kakanwil berharap agar para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan menyampaikan semua hal yang telah disampaikan oleh para Narasumber kepada para Ka.UPT sehingga layanan kepada masyarakat yang ada di masing-masing UPT dapat ditingkatkan.

Rutan Kelas IIB Balikpapan

logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN KELAS IIB BALIKPAPAN
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN TIMUR

Jalan Jend, Sudirman No.533, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Telepon : (0542) 764407 Faximili : 0542-764653

 

Email Kehumasan
humasrutanbalikpapan@gmail.com

Email Aduan
Pengaduan.rutanbalikpapan@kemenkumham.go.id

Hari ini226
Kemarin417
Minggu ini1576
Bulan ini4111
Total 111702

19-05-2024