Samarinda - Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI menyelenggarakan Pembinaan dan Sosialisasi Permenkumham Nomor 5 Tahun 2023 dan Aplikasi SIPKN, dengan mengundang para pengelola keuangan pada seluruh satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim (Kamis, 02/11/2023). Bertempat di Aula Kantor Wilayah, kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan secara hybrid (luring maupun daring).
Permenkumham Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia bertujuan untuk mengembalikan kekayaan negara yang hilang atau berkurang serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab para pegawai negeri/pejabat negara pada umumnya, dan para pengelola keuangan pada khususnya. Walaupun sampai saat ini belum ada satuan kerja dalam status Tuntutan Ganti Rugi (TGR), namun dalam sambutannya, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Kaltim (Idris) menegaskan kepada seluruh satuan kerja tetap harus berjaga-jaga, sehingga pentingnya para pengelola keuangan memperhatikan materi-materi yang akan disampaikan oleh narasumber.