Balikpapan, 30 November 2023 - Rutan Balikpapan menjalankan langkah proaktif dengan mengadakan konsultasi dan koordinasi intensif bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Bimbingan Masyarakat (Kanwil DJPB) pada hari ini, guna membahas perihal pembangunan Lapas Panajam Paser Utara. Pertemuan tersebut juga melibatkan penjelasan rinci dari Kanwil DJPB mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran, khususnya terkait proyek yang belum terselesaikan pada akhir tahun anggaran, serta syarat-syarat untuk mendapatkan PMK 109.
Salah satu poin penting dalam pertemuan ini adalah penjelasan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan PMK 109, yang diatur dalam peraturan tahun 2023. PMK 109, atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023, memuat mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran. Dalam konteks pembangunan Lapas Panajam Paser Utara, penerapan PMK 109 dapat memberikan tambahan waktu 90 hari dari masa penyelesaian proyek.
Kanwil DJPB memberikan penjelasan mendalam mengenai langkah-langkah akhir tahun anggaran yang diambil dalam merealisasikan anggaran pembangunan Lapas Panajam Paser Utara. Hal ini mencakup strategi alokasi anggaran, pengawasan proyek, dan langkah-langkah spesifik yang akan diambil untuk memastikan penggunaan anggaran yang efektif dan efisien.
Pihak Rutan Balikpapan menyambut baik penjelasan yang diberikan oleh Kanwil DJPB, menunjukkan komitmen mereka untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Kedua belah pihak sepakat untuk terus menjaga koordinasi yang erat demi kelancaran pembangunan Lapas Panajam Paser Utara.
Dalam menghadapi tantangan akhir tahun anggaran, transparansi dan komunikasi yang baik antara pihak-pihak terkait diharapkan dapat menjadi kunci dalam menyelesaikan proyek dengan sukses. Pihak Rutan Balikpapan akan terus memberikan informasi terkini kepada masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai perkembangan proyek ini.