Rutan Balikpapan Ikuti Implementasi Keputusan Menkumham tentang BMN Berfungsi Khusus di Lingkungan Kemenkumham RI

photo1699241109 1

 

Balikpapan – Kepala Rutan Balikpapan yang diwakili oleh Kasubsi Pengelolaan Rutan Bapak Dwi Cahyono mengikuti kegiatan Identifikasi Barang Milik Negara (BMN) yang berfungsi khusus dalam rangka implementasi Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-289.PB.03.02 Tahun 2023 pada Senin (6/11/2023) bertempat di Ruang Humas Rutan Balikpapan.

 

Kegiatan ini diawali oleh arahan dari Kepala Biro BMN Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Novita Ilmaris menyampaikan bahwa Keputusan Menkumham Nomor M.HH-289.PB.03.02 Tahun 2023, merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 4 Tahun 2023 tentang tata cara Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan BMN yang berfungsi khusus di lingkungan Kemenkumham.

 

Novita Ilmaris lebih lanjut menyampaikan timeline pengelolaan BMN berfungsi khusus yang sesuai dengan Permenkumham No. 4 Tahun 2023. Pada minggu pertama bulan November ini, Kantor Wilayah perlu melakukan perekaman BMN yang berfungsi khusus yang kemudian dilanjutkan dengan Pembentukan Satgas penghapusan, pengusulan penghapusan, dan verifikasi dan penyiapan bahan penghapusan BMN yang berfungsi khusus hingga bulan Maret 2024 mendatang.

 

“Kami minta kerjasama pengelola BMN di wilayah untuk mentagging BMN yang berfungsi khusus melalui aplikasi SIMAN dan aplikasi SAKTI. Semoga ini berjalan baik dan selesai sesuai jadwal,” ungkap Novita Ilmaris.

 

“Mari kita jaga dan inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) yang memiliki fungsi khusus, Laporkan seluruh daftar BMN yang Berfungsi Khusus hasil identifikasi dan inventarisasi serta hasil kegiatan penatausahaan kepada Pengguna Barang. Terhadap BMN yang Berfungsi Khusus dalam kondisi rusak berat segera diajukan permohonan penjualan/ pemusnahan dan/atau Penghapusan secara berjenjang” tambahnya.

 

Kemenkumham membutuhkan pengelolaan khusus terhadap BMN tersebut, mengingat barang-barang tersebut memiliki spesifikasi dan fungsi tertentu, menyimpan data yang bersifat rahasia, dan hanya digunakan di lingkungan Kemenkumham. Hal ini juga bertujuan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

Partisipasi Rutan Balikpapan dalam kegiatan sosialisasi ini menunjukkan komitmen dalam mematuhi peraturan-peraturan terkait pengelolaan BMN. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai peraturan-peraturan tersebut, diharapkan implementasi pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat dilakukan dengan lebih optimal dan efisien.

 

WhatsApp Image 2023 11 06 at 15.00.46

WhatsApp Image 2023 11 06 at 15.00.46 1

WhatsApp Image 2023 11 06 at 15.00.46 2

WhatsApp Image 2023 11 06 at 15.00.46 3

WhatsApp Image 2023 11 06 at 15.00.46 4

WhatsApp Image 2023 11 06 at 15.00.46 5

Rutan Kelas IIB Balikpapan

logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN KELAS IIB BALIKPAPAN
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN TIMUR

Jalan Jend, Sudirman No.533, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Telepon : (0542) 764407 Faximili : 0542-764653

 

Email Kehumasan
humasrutanbalikpapan@gmail.com

Email Aduan
Pengaduan.rutanbalikpapan@kemenkumham.go.id

Hari ini210
Kemarin417
Minggu ini1560
Bulan ini4095
Total 111686

19-05-2024