HUMAS, BALIKPAPAN - Kembali tanggap darurat dan selalu siap siaga dengan kejadian langka terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balikpapan. Pada hari Minggu dini hari (05/05), ketika seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dikenal dengan inisial RS melahirkan seorang anak Perempuan di Rumah Sakit Umum Daerah Beriman. Agus Salim, Kepala Rutan, memastikan bahwa kedua pasien, sang ibu dan bayinya, dalam keadaan sehat wal'afiat.
Menurut keterangan dari Agus Salim, kondisi RS saat masuk ke Rutan Balikpapan sudah dalam keadaan hamil tua. Namun, pihak Rutan telah memastikan memberikan pelayanan terbaik selama proses persalinan, menganggapnya sebagai tanggung jawab yang harus dilakukan terhadap WBP.
"Kami memberikan pelayanan terbaik kepada warganya. Hal ini merupakan sebuah tanggung jawab yang harus dilakukan mengingat RS merupakan salah satu WBP Rutan Balikpapan," ujar Agus Salim.
Proses persalinan dilakukan dengan cepat tanggap, kurang dari 24 jam saat dirujuk dari Rutan Balikpapan menuju RSUD Beriman pada Minggu Dini Hari (05/05) untuk mendapatkan penanganan yang tepat dari pihak rumah sakit. Berkat kinerja cepat tim medis dan satuan pengamanan Rutan Balikpapan, proses persalinan berjalan aman dan lancar.
Saat ini, sang ibu dan bayinya masih berada di RSUD Beriman. Namun, setelah keluar dari rumah sakit, sang Ibu, RS memiliki hak untuk membawa serta anaknya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pasal 62 ayat (1) dari undang-undang tersebut menyatakan bahwa anak dari tahanan atau narapidana perempuan dapat tinggal bersama ibunya paling lama sampai usia anak mencapai 3 tahun.
Kepala Rutan Balikpapan mengapresiasi kinerja tim medis dan satuan pengamanan Rutan Balikpapan dalam membantu proses persalinan salah satu warga binaannya. Hal ini mencerminkan komitmen Pemasyarakatan untuk selalu waspada, tanggap terhadap masalah, dan melayani warga dengan sepenuh hati, sesuai dengan Tata Nilai Kemenkumham yang PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif).