Balikpapan - Hari ini, Rabu (08/02) Rutan Balikpaan Mendapat Kunjungan Subdit Integrasi Narapidana dan Pendayagunaan TPP, Terkait Supervisi Layanan Integrasi Di Rutan Balikpapan.
Balikpapan - Rabu, 08 Februari. Dalam kunjungannya, Subdit Integrasi Narapidana dan Pendayagunaan TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan supervisi terkait pemberian hak-hak warga binaan pemasyarakatan (Asimiasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas) yang ada pada Rutan Balikapapan.
Pada kunjungan ini, tim Subdit Integrasi Narapidana dan Pendayagunaan TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang beranggotakan Ranggah Kusuma Negara selaku Subkoordinator Integrasi Pidana Umum Ditjenpas dan Aziz Imam Hanafi selaku Jabatan Fungsional Umum Ditjenpas didampingi Kepala Subsie Pelayanan Tahanan Rutan Balikpapan beserta jajaran memeriksa bahwa semua hak hak narapidana telah terpenuhi dan memastikan usulan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, memastikan tidak ada keterlambatan dalam proses pemberian hak-hak narapida, tidak ada perbedaan pemberian hak sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.