Rutan Balikpapan Ikuti Sosialisasi Penetapan Wilayah Pilotting dan Materi Penting UU Pemasyarakatan di Samarinda

WhatsApp_Image_2024-03-06_at_11.25.571.jpg

 

Samarinda - Rutan Balikpapan, berpartisipasi dalam acara sosialisasi yang bertujuan untuk membahas penetapan wilayah pilotting serta mekanisme dan sistem kerja Program Kemitraan dan Pengelolaan (PK) dan Program Pembinaan Keamanan (PPK) pada lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di wilayah Kalimantan Timur dan Utara. Acara ini diadakan di Hotel Aston, Samarinda pada tanggal 6 Maret 2023.

Kegiatan ini dihadiri oleh kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Bapak Ambeg Paramarta, S.H., M.Si., serta para stakeholder terkait dari berbagai instansi terkait.

Salah satu materi utama yang dibahas adalah tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Signifikansinya. UU tersebut membawa reformulasi penting dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia, dengan menetapkan tujuan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan memperkuat asas-asas dalam penyelenggaraannya.

Beberapa poin penting dari UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang dibahas antara lain:
1.Reformulasi Pemasyarakatan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses pembinaan narapidana dan tahanan.
2.Reformulasi Sistem Pemasyarakatan yang mencakup peningkatan kualitas fasilitas, perlakuan, dan akses terhadap layanan bagi narapidana dan tahanan.
3.Penegasan Fungsi Pemasyarakatan untuk memastikan kejelasan dan konsistensi dalam pelaksanaan tugas lembaga pemasyarakatan.
4.Hak dan Kewajiban yang diatur dengan lebih rinci untuk memastikan perlakuan yang adil dan hak asasi manusia terpenuhi bagi narapidana dan tahanan.
5.Intelijen Pemasyarakatan yang diperkuat untuk mendukung pengawasan dan penegakan hukum di dalam lembaga pemasyarakatan.
6.Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat yang ditekankan untuk melibatkan masyarakat dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi narapidana dan tahanan ke dalam masyarakat.

Acara ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pihak terkait mengenai pentingnya implementasi UU Pemasyarakatan dalam upaya peningkatan sistem pemasyarakatan yang lebih baik di wilayah Kalimantan Timur dan Utara.

 

WhatsApp_Image_2024-03-06_at_11.25.591.jpg

Rutan Kelas IIB Balikpapan

logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN KELAS IIB BALIKPAPAN
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN TIMUR

Jalan Jend, Sudirman No.533, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Telepon : (0542) 764407 Faximili : 0542-764653

 

Email Kehumasan
humasrutanbalikpapan@gmail.com

Email Aduan
Pengaduan.rutanbalikpapan@kemenkumham.go.id

Hari ini226
Kemarin417
Minggu ini1576
Bulan ini4111
Total 111702

19-05-2024