RUTAN BALIKPAPAN LAKUKAN PEMINDAHAN WARGA BINAAN KE LAPAS NARKOTIKA SAMARINDA

20200722174131 MG 3162 picsay

BALIKPAPAN - Dalam rangka mengurangi angka overcrowded, Rutan Balikpapan lakukan pemindahan sebanyak 43 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Narkotika Samarinda, Sabtu (28/01/2023).

Selanjutnya, Warga Binaan Pemasyarakatan yang akan dipindahkan juga dilakukan pengecekan kesehatan seperti tes swab antigen dan pengurusan administrasi berkas dari bagian Registrasi. Setelah dilakukan pengecekan dari kesemuanya mendapatkan hasil negatif Covid-19.

Pemindahan dilaksanakan menggunakan kendaraan Transpas Rutan Balikpapan, Kendaraan Sat Tahti Polres Balikpapan, dan Bis Polres Balikpapan dengan pengawalan 10 petugas Rutan Balikpapan dan 13 petugas Polres Balikpapan

Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim menjelaskan, Pemindahan sebagian Warga Binaan ini bertujuan untuk mencegah dan meminimalkan kapasitas yang berlebih dan mengurangi risiko terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, dan Pemindahan Warga Binaan ke Lapas bertujuan agar bisa mendapatkan pembinaan yang lebih Selain itu, juga karena fungsi dari Rutan sebenarnya adalah tempat dari tahanan, untuk pembinaan yang lebih lengkap maka pemindahan Warga Binaan ini dilakukan.

Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim juga menyempatkan memberikan arahan singkat sebelum melepas keberangkatan para Warga Binaan.

Rutan Kelas IIB Balikpapan

logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN KELAS IIB BALIKPAPAN
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN TIMUR

Jalan Jend, Sudirman No.533, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Telepon : (0542) 764407 Faximili : 0542-764653

 

Email Kehumasan
humasrutanbalikpapan@gmail.com

Email Aduan
Pengaduan.rutanbalikpapan@kemenkumham.go.id

Hari ini235
Kemarin417
Minggu ini1585
Bulan ini4120
Total 111711

19-05-2024