Rutan Balikpapan Ikuti Sosialisasi Pedoman Pemberian Layanan Makanan Tambahan Bagi Kelompok Berkebutuhan Khusus Di UPT Pemasyaraktan
BALIKPAPAN - Menindaklanjuti surat Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, nomor: PAS7.PK.06.08-49, 17 Januari 2023 perihal Pedoman Pemberian Layanan Makanan Tambahan Bagi Kelompok Berkebutuhan Khusus Di UPT Pemasyaraktan, Selasa (24/01/2023). Bertempat di Ruang Humas Rutan Balikpapan
Kegiatan ini diikuti oleh Kasubi Pelayanan Tahanan, Dahlan Hidayat, Kasubsi Pengelolaan, Suyatmirah, Dan pegawai Rutan Balikpapan Dengan membahas tentang Pedoman Pemberian Layanan Makanan Tambahan bagi Kelompok Berkebutuhan Khusus dan Anak Bawaan di Lapas/Rutan yang dipandu oleh tim Gizi dan Makanan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Kegiatan dibuka langsung oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Elly Yuzar, Sekaligus Membuka Kegiatan Sosialisasi Secara Resmi, dan dilanjutkan dengan Sosialisasi Pedoman Pemberian Layanan Makanan Tambahan bagi Kelompok Berkebutuhan Khusus (Ibu Hamil, Ibu Menyusui, Manusia Lanjut Usia) dan Anak Bawaan di UPT Pemasyarakatan.
Dengan disusunnya Pedoman ini bertujuan Sebagai acuan teknis dan mempermudah pengawasan pemberian layanan makanan tambahan bagi Kelompok Berkebutuhan Khusus.