RUTAN BALIKPAPAN IKUTI SOSIALISASI PEDOMAN PEMBERIAN LAYANAN MAKANAN TAMBAHAN BAGI KELOMPOK BERKEBUTUHAN KHUSUS DI UPT PEMASYARAKATAN

WhatsApp_Image_2023-01-24_at_13.53.10.jpg

Rutan Balikpapan Ikuti Sosialisasi Pedoman Pemberian Layanan Makanan Tambahan Bagi Kelompok Berkebutuhan Khusus Di UPT Pemasyaraktan

BALIKPAPAN - Menindaklanjuti surat Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, nomor: PAS7.PK.06.08-49, 17 Januari 2023 perihal Pedoman Pemberian Layanan Makanan Tambahan Bagi Kelompok Berkebutuhan Khusus Di UPT Pemasyaraktan, Selasa (24/01/2023). Bertempat di Ruang Humas Rutan Balikpapan

Kegiatan ini diikuti oleh Kasubi Pelayanan Tahanan, Dahlan Hidayat, Kasubsi Pengelolaan, Suyatmirah, Dan pegawai Rutan Balikpapan Dengan membahas tentang Pedoman Pemberian Layanan Makanan Tambahan bagi Kelompok Berkebutuhan Khusus dan Anak Bawaan di Lapas/Rutan yang dipandu oleh tim Gizi dan Makanan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Kegiatan dibuka langsung oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Elly Yuzar, Sekaligus Membuka Kegiatan Sosialisasi Secara Resmi, dan dilanjutkan dengan Sosialisasi Pedoman Pemberian Layanan Makanan Tambahan bagi Kelompok Berkebutuhan Khusus (Ibu Hamil, Ibu Menyusui, Manusia Lanjut Usia) dan Anak Bawaan di UPT Pemasyarakatan.

Dengan disusunnya Pedoman ini bertujuan Sebagai acuan teknis dan mempermudah pengawasan pemberian layanan makanan tambahan bagi Kelompok Berkebutuhan Khusus.

Rutan Kelas IIB Balikpapan

logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN KELAS IIB BALIKPAPAN
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN TIMUR

Jalan Jend, Sudirman No.533, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Telepon : (0542) 764407 Faximili : 0542-764653

 

Email Kehumasan
humasrutanbalikpapan@gmail.com

Email Aduan
Pengaduan.rutanbalikpapan@kemenkumham.go.id

Hari ini219
Kemarin417
Minggu ini1569
Bulan ini4104
Total 111695

19-05-2024